Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 2 Maret 2024 - 19:18 WIB

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Food Estate, memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat Wilayah Food Estate, Jum’at (01/03/2024).

Sambil menyampaikan imbauan kamtibmas lingkungan desa, Bhabinkamtibmas Food Estate juga langsung memberikan kartu nama nomor Kepolisian yang bisa dihubungi.

Baca juga  Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengatakan bahwa,

kegiatan ini dilakukan secara rutin agar meningkatkan keamanan lingkungan juga untuk meminimalkan gangguan kamtibmas.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Melaksanakan Komsos dengan Masyarakat

“Dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Food Etate Polres Pulang Pisau memberikan imbauan mengenai kamtibmas,

pencegahan laka lantas dan pencegahan karhutla,” ujar Kasat Binmas Polres Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Plong, PPPK Brebes Dikukuhkan Sebanyak 1.272 Aparatur Sipil Negara (ASN)

BERITA UTAMA

Buntut Project Pembangunan PT AFI yang Tak Mengantongi Izin Amdal, Puluhan Pemuda Pancasila Geruduk DPRD dan Bupati Tegal

Artikel

KPK &Polri, Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Artikel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Selamat dan Sukses Atas Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Batu Di Pilkada 2024.

Artikel

Komandan Puspenerbal Lepas Panther AS 565 Bergabung Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O UNIFIL Lebanon

BERITA UTAMA

Patroli Terpadu Cegah Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Momen Berharga Hari Kemerdekaan: Kapolres Pulang Pisau dan Veteran Perang Gelar Dialog Antar Generasi

Artikel

Septian Uki Wijaya Menewaskan Dua Orang Akibat Mabuk Minuman Keras, Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara