Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan upaya-upaya pencegahan terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Satsamapta, Bripka Nanang Ma’arif dan Bripda Gusmedi saat menyambangi aktivitas masyarakat pada perkebunan di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 16, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/6/2023) sore.
Menyambangi sekitar pukul 15.00 WIB, Bripka Nanang Ma’arif dan rekannya pun menyampaikan imbauan terkait larangan melakukan pembakaran setelah membersihkan kebun kepada masyarakat, demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukumnya.
“Diharapkan kepada saudara untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan tidak membakar sisa-sisa rumput yang dibersihkan ini,” imbau Bripka Nanang .
“Pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” lanjutnya.
Selain itu, Nanang juga mengajak peran masyarakat setempat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarnya, sehingga dapat terhindar dari kerusakan alam serta bencana kabut asap yang bisa membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Hal tersebut selaras dengan penyampaian Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Program Jumat Curhat terkait upaya mencegah terjadinya karhutla. (pm)