Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama seluruh jajarannya saat ini menggencarkan upaya-upaya pencegahan terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh personel Satsamapta, Bripda Romi dan Bripda M. Zeprianor saat menyambangi aktivitas masyarakat pada sebuah lahan di kawasan Jalan Talawang Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/8/2023) siang.
Menyambangi sekitar pukul 13.15 WIB, Bripda Romi dan rekannya mengingatkan masyarakat tentang larangan melakukan pembakaran setelah membersihkan kebun kepada masyarakat, demi mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya.
“Diharapkan agar tidak melakukan hal-hal maupun aktivitas yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan tidak membakar sisa-sisa rumput setelah dibersihkan,” imbau Bripda Romi.
“Pembakaran hutan dan lahan itu sendiri merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” lanjutnya.
Selain itu, Romi juga mengajak peran masyarakat setempat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarnya, sehingga dapat terhindar dari kerusakan alam serta bencana kabut asap yang bisa membahayakan kesehatan,” tuturnya. (pm)