Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berinisiatif untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas balapan liar kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Aipda Endi Umbara dan rekan-rekannya kepada anak-anak muda yang sedang berkumpul di area Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (30/7/2023) sore.
Dimulai pukul 16.00 WIB, Aipda Endi dan rekan-rekannya mengimbau anak-anak muda yang berada di area Bandara Tjilik Riwut untuk tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas serupa yang dapat mengganggu kamseltibcar lalu lintas.
“Kami berharap agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat turut membantu untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, salah satunya dengan tidak melakukan balapan liar maupun aktivitas serupa,” imbau Aipda Endi.
Endi Umbara menjelaskan, aktivitas balapan liar itu sendiri dapat digolongkan menjadi kegiatan yang sangat berbahaya untuk dilakukan dan tentunya akan sangat meresahkan masyarakat maupun para pengguna jalan.
“Selain meresahkan bagi masyarakat dan para pengguna jalan, balapan liar juga amat berbahaya bagi yang melakukannya karena dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berdampak fatal bagi keselamatan jiwa,” jelasnya.
Melanjutkan imbauan, dirinya pun mengingatkan agar berani untuk menolak apabila ada ajakan untuk menonton maupun melakukan aktivitas balapan liar kepada para anak muda di sana.
“Sudah banyak contohnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar, mulai dari yang menderita luka berat atau cedera serius hingga ada juga yang berujung dengan meninggal dunia,” tuturnya.
“Oleh Karena itu, tolak apabila ada yang mengajak untuk menonton maupun melakukan balapan liar demi keselamatan jiwa, kita tentunya tidak ingin kalian terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik dan membahayakan jiwa,” pungkasnya. (pm)