Home / Uncategorized

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:41 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga  Kodim 0713 Brebes Terlibat Aktif Dalam Mengevakuasi dan Membantu Korban Banjir Akibat Luapan Air Sungai Pemali

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Ipda Eko Hermawan dan personel Satlantas secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Eko Hermawan.

Ipda Eko melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Dukung MTQ Ke XI Kec. Sejangkung Anggota Koramil 1208-02/Sejangkung Bersama Warga Gotong Royong Laksanakan Persiapan

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mese Menghadiri Kegiatan Peninjauan Pltp Ulumbu

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Selama 1×24 jam Personil Polsek Jabiren Raya laksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Sosialisasi PTSL

Uncategorized

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek kahayan Kuala Rutin Laksanakan Patroli malam hari

Artikel

Gelar Patroli Rutin Antisipasi Balap Liar di Wilayah Sampang Oleh Anggota Satlantas Polres Sampang

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Pelayanan Pagi, Polisi Satlantas Polres Pulang Pisau Disimpul-Simpul Jalan

Uncategorized

Kanit Samapta Polsek Pandih Batu Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng