Polresta Palangka Raya – Upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan premanisme merupakan salah satu upaya yang terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satsamapta melalui Unit Patmor saat melakukan patroli pada komplek Pasar Citra Raya di kawasan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (2/7/2023) mulai pukul 14.00 WIB.
Berpatroli di kawasan tersebut, personel Unit Patmor, Briptu Jeki dan Bripda M. Zeprianor pun menyambangi juru parkir (jukir) Pasar Citra untuk mengimbau agar mewaspadai terjadinya tindak kriminal dan premanisme.
“Selalu waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas sebagai juru parkir, terutama terhadap potensi terjadinya tindak kriminal dan premanisme di kawasan pasar, diantaranya seperti curanmor, pencurian barang bawaan, kekerasan hingga pungutan liar oleh para preman,” imbaunya.
Sejumlah langkah beserta tindakan yang perlu dilakukan apabila suatu saat melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kriminal maupun premanisme pun disampaikan oleh Unit Patmor Satsamapta kepada para jukir Pasar Citra.
“Yang pertama dilakukan yakni utamakan selamatan jiwa baik itu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut, serta jangan ragu untuk meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar,” tutur Jeki.
“Kemudian segera laporkan peristiwa tersebut kepada pelayanan kepolisian terdekat atau dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, yang akan aktif selama 24 jam,” pungkasnya. (pm)