Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:52 WIB

Sambangi Kafe Kahui, Patroli Polsek Bukit Batu Sosialisasikan Larangan Karhutla

Polresta Palangka Raya – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk melaksanakan patroli pada wilayah hukumnya, yang kali ini bertujuan guna mensosialisasikan larangan karhutla.

Salah satunya saat disambangi yakni Kafe Kahui di kawasan Jalan Gampung, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang saat itu dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Aipda Priyo Waluyo, Rabu (14/6/2023) siang.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 11.25 WIB, Aipda Priyo Waluyo berdialog bersama pengelola kafe serta mensosialisasikan larangan karhutla sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 78.

Baca juga  Pendidikan Agama Berkualitas Bagi Warga Binaan, Pondok Pesantren Darul At-Taubah Rutan Cipinang Diresmikan

“Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, barang siapa apabila dengan sengaja membakar hutan dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda 15 Miliar Rupiah,” tutur Aipda Priyo.

Dirinya juga mengimbau agar tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.

“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun, sebab saat ini wilayah Kota Palangka Raya sedang memasuki musim kemarau yang tentunya berpotensi terjadi karhutla,” imbaunya.

Baca juga  Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada karyawan SPBU antisipasi gangguan kamtibmas di obyek vital

Priyo pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.

“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa karhutla diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO dalam Kegiatan Sambang

Artikel

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi di Kecamatan Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

BUPATI PAMEKASAN LANTIK KADES PAW DESA KADUR, INI HARAPANNYA

Artikel

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Ini Pesan Pimpinan Umum Jejakindonesia.id

Artikel

Polemik Tambang Galian C Di Desa Pandean, Berujung Pewarta Dipolisikan

Artikel

Tingkatkan Pelayanan Publik Dan Keamanan, Rutan Cipinang Pisahkan Akses Pintu Pejalan Kaki dan Motor

Artikel

Butuh Penanganan Medis  Negara Harus Hadir Menolong Anak 12 Tahun Pengidap Penyakit Kanker Perut Di Pamijahan Kab Bogor