Home / Uncategorized

Senin, 31 Juli 2023 - 21:42 WIB

Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tak Jual Belikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat tersebut ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan serta memperjualbelikan knalpot brong pada tempat usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (31/7/2023) sore.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Menyambangi tempat usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Aipda Hermanto dan rekan-rekannya secara dialogis dan humanis, yakni mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, M.H. Thamrin, Ahmad Yani hingga D.I. Panjaitan.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Aipda Ade Hermanto.

Aipda Ade menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Polsek Sabangau Gelar Baksos di Kameloh Baru

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1406-10/Pitumpanua Bersama Warga Bersihkan Lapangan untuk Memperingati HUT RI ke-79

Artikel

400 Takjil Kembali Di Bagikan RDPC dan Ucapkan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI BANK BRI CABANG PULANG PISAU

Artikel

Panen Raya Padi MT/MK 2024: Sinergi Antara Petani dan Pemerintah di Kabupaten Tabalong

Artikel

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Malam

Uncategorized

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja