Sambangi Usaha Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Imbauan Larangan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, yang dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari langkah penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan.

Salah satunya yakni dengan mensosialisasikan imbauan larangan penggunaan dan perjualbelikan knalpot brong kepada para pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Unit Kamsel Satlantas, Selasa (4/4/2023) pagi.

Secara dialogis dan humanis, sosialisasi larangan knalpot brong itu pun disampaikan Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari dan personel ketika menyambangi tempat-tempat usaha bengkel yang ada di Kota Palangka Raya secara satu persatu.

Baca juga  Turun Langsung ke Lokasi, Kapolres Bengkayang Pastikan Festival Cap Go Meh 2023 Berjalan Aman dan Lancar

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Lutfi.

Dirinya melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal di dalamnya,” ucapnya.

Baca juga  Jaga Keamanan saat Malam, Polresta Palangka Raya Lakukan Cek dan Kontrol Ruang Tahanan Mako

Berdasarkan undang-undang tersebut, maka penggunaan knalpot brong atau bising dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan denda Rp. 250.000,000 atau kurungan selama 1 bulan.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkas Lutfi. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah karhutla, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Uncategorized

Sukseskan Pemilu, Kapolresta Palangka Perkuat Sinergitas dengan KPU

Artikel

Peduli Tempat Ibadah Babinsa Sebubus Bantu Warga Bangun Garasi Masjid Nur Rahim

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Cek Kantor Pos Pangkoh Kec. Pandih Batu

Uncategorized

PERAN BHABINKAMTIBMAS SEBAGAI COOLING SYSTEM DALAM SETIAP SAMBANG

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pam Obyek Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 – 2024.

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Himbauan Cegah Karhutla

Uncategorized

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala