Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta seluruh polsek jajarannya terus melakukan upaya pencegahan terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya sejak dini.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Aiptu Abdul Azis ketika menyambangi warga binaannya di kawasan Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (26/5/2023) pukul 10.30 WIB.
Dalam sambang tersebut, Aiptu Abdul Azis berdialog bersama warga serta mensosialisasikan larangan dan sanksi karhutla melalui maklumat Kapolda Kalteng tentang hukuman pidana terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindak kejahatan yang dapat dipidanakan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla,” tuturnya.
“Yang dapat dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP, Pasal 78 Undang-Undangn Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 99 ayat 1, Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 dan Pasal 27 Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003,” paparnya.
Dirinya juga mengimbau agar warga setempat tidak melakukan pembersihan lahan dan kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam.
“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana kabut asap,” imbaunya.
Setelah menyampaikan sosialisasi, Abdul Azis pun mengajak peran warga setempat untuk menyuarakan dan membantu upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla, apabila saudara-saudara sekalian mengetahui adanya peristiwa tersebut diharapkan segera laporkan kepada Polsek Bukit Batu atau dapat juga melalui call center 08115235110,” pungkasnya. (pm)