Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 16:06 WIB

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Sabtu (19/08/2023) siang.

Baca juga  Patroli dan Himbauan Kamseltibcarlantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau Untuk Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla karena sangat merugikan lingkungan.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

“Agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

TNI dan Warga Desa Star Lenda bahu membahu Demi Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Artikel

Sosialisasikan Program, UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

Uncategorized

Secara Virtual, Polres Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi EWS dan SOT

BERITA UTAMA

Donor Darah HUT Persit Berhasil Kumpulkan 81 Kantong

BERITA UTAMA

Kantor Bank Jateng Cabang Tegal Buka Tabungan BIMA Untuk Nasabah Di Wilayah Jawa Tengah

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala, sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Kemenkes RI, Syahkan Telemedisin Masuk Undang-Undang 2023

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat