Home / Uncategorized

Rabu, 29 Maret 2023 - 17:23 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (29/03/2023).

Baca juga  Polsek sebangau kuala Mengawali tugas rutin kepolisian dengan apel pagi

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Niat Miliki Rumah Impian, Warga Kedinding Tengah Baru Jadi Korban Penipuan Properti

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme dan kejahatan jalanan Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis

Artikel

Personel Gabungan Polres Malang dan TNI Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam di Kepanjen

Uncategorized

Stop Pungli, Bhabinkamtibmas Food Estate Gencar Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga

Artikel

Inilah Prestasi Polres Tegal Dalam Mengungkap Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla di Desa Binaan.

Uncategorized

Ketika Gatur, Satlantas Polresta Palangka Raya kembali Temukan Pelanggaran

Artikel

KAKI Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Dana Hibah Jatim