Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. kamis (09/02/2023).

Baca juga  ENTRY BRIEFING AWALI TUGAS KOMANDAN BATALYON ARHANUD 2 MARINIR

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Pejuang Wong Cilik (PWC) Bersama TIDAR Banyuwangi Berbagi Takjil di Depan SPBU Ketapang

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rutin Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Kelurahan Jepara Lakukan Pendampingan Sosialisasi dan Pemeriksaan Katarak di Wilayah

Artikel

Cegah Terjadinya Laka Lantas, Polres Pamekasan Gelar Rampchek di Terminal Ronggosukowati

Artikel

Dandim 0412/LU Letkol Inf Hery Eko Prabowo tekankan disiplin pada Upacara 17 San

Artikel

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Dadang Somantri Hadiri Pembukaan POPDA Jateng 2024

Artikel

Pemuda Desa Lestarikan Gotong Royong Dengan Kerja Bakti

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Digunakan Anggota Satpolairud Tekan Karhutla