Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. kamis (09/02/2023).

Baca juga  Polsek Sabangau Pam Sholat Jum'at di Masjid Darut Taqwa

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Satgas Bindikmas Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Universitas Sri Slamet

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala

Artikel

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long dan Puskesmas Kiliarma Gelar Layanan Kesehatan Gratis Bagi Anak Balita

Uncategorized

Polres Pulang Pisau tertibkan pengendara sepeda listrik

Artikel

AUDENSI LSM KPK RI DI KANTOR KECAMATAN PAMOTAN 

Artikel

Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Anugerahkan Penghargaan untuk Personel Berprestasi dan Mitra Strategis

Artikel

Pj Bupati Tegal Resmi Membuka TMMD Sengkuyung Tahap I 2024

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen di Jombang

Uncategorized

Konsisten Laksanakan Kegiatan Patroli Malam, Polsek Maliku Pastikan Kamtibmas Kondusif di Wilkumnya