Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) , Bhabinkamtibmas Food Estate, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (27/08/2023).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengedukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan, Polsek Kahayan Kuala Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

“Bhabinkamtibmas Food Estate telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kasat Binmas.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Undangan Musrenbangkel Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) TA. 2025 Desa Giripurno

Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media ‘SUMAN ELA DENGAN ASEP’ dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Sisa Puing Tanah Longsor

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Daniel Edward Tangkau Kembali Pimpin DPD IKADIN Kalbar

BERITA UTAMA

Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST, SH mengundang puluhan Wartawan Mojokerto

BERITA UTAMA

Wakapolri Minta Lulusan S1, S2 dan S3 STIK Tahun 2024 Mampu Jadi Agen Perubahan

Uncategorized

Penumpang Fery Jadi Sasaran Ajakan Stop Karhutla

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.