Home / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 20:21 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) , Bhabinkamtibmas Food Estate, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (28/12/2023).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengedukasi larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Giat KRYD Guna Cipkonb Aman dan Kondusif Polsek Sebangau Kuala.

“Bhabinkamtibmas Food Estate telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kasat Binmas.

Baca juga  Upacara 17-an Kodim 0117/Aceh Tamiang Berlangsung Khidmat

Disampaikan juga pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla dengan penyampaian media himbauan sabhara media ‘SUMAN ELA DENGAN ASEP’ dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi Indah Di Bulan Ramadhan: Bupati HST Kejari HST Berbagi Kebahagiaan

BERITA UTAMA

UKUR KEMAMPUAN PRAJURIT KAKATUA RAJA SAKTI LAKSANAKAN UJI NILAI KETAHANAN MARS

Artikel

Lapas Batam Gelar Donor Darah Serentak,Rangkaian Kegiatan HBP Ke-60 Tahun 2024

Artikel

No. Urut 01. Tashudi Sebagai Pemenang Menjadi Ketua Karang Taruna “SAMIAJI” Desa Kedawung.

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Ikuti Acara Puncak Peringatan HKGB Ke-72 Secara Virtual

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya