Home / Uncategorized

Sabtu, 9 September 2023 - 15:36 WIB

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

 

Sumenep TargetNews.id Sarkawi, pendamping Korban penganiayaan terhadap Hartani warga asal Talango Kab. Sumenep meminta Polres Sumenep untuk menetapkan DPO Terkait kasus pengancaman.

Menurutnya, Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman itu atas nama HURI Dan YUS, kedua orang ini sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan tersangka. Katanya Kemarin.

Selain itu, kata dia, Pihak polres sumenep, tidak bisa menetapkan ketiga terlapor dan menaikkan kasusnya ketahap Lidik atau tersangka, sehingga Kasus penganiayaan terhadap Hartani yang di tangani penyidik Pidum diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

” Jadi, setelah penyidik membuka kembali penyelidikan terhadap ke tiga terlapor yang sempat di hentikan penyelidikannya dengan mengacu pada kedua keterangan Saksi kunci yang diajukan oleh terlapor”.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Giat Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Namun kata Sarkawi, sejauh ini penyidik tidak bisa membuktikan apakah keterangan dari saksi kunci tersebut benar atau tidak. Tudingnya

Ia juga menjelaskan, Hasil ulah TKP yang dilakukan penyidik di rumah korban, penyidik hanya membuat Janji yang terus molor untuk melakukan Pra Rekontruksi terhadap kedua Saksi kunci, Padahal, kata dia, surat pemberitahuan terhadap korban Hartani sebelum hari raya idul Fitri 1444 lalu.

” Penyidik Pidum minta penundaan untuk melakukan saksi rekontruksi, dengan alasan kedua Saksi kunci tersebut membawa massa sebanyak satu mobil Pick ap”

Baca juga  Pasca Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Periksa 28 Tahanan

Ironis sekali, kata Sarkawi, sekelas penegak hukum, kok kalah dengan ancaman saksi kunci, seharusnya penegakan hukum harus dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kilahnya

” Saya hanya ingin Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Sebab, sebelum pelaku ditangkap, korban selalu merasakan trauma berkepanjangan”

Makanya, saya akan kawal terus masalah kasus penganiayaan terhadap korban Hartani, sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diberikan sangsi dengan seberat-beratnya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Pungkasnya (ay)

SARKAWI, PENDAMPING KORBAN HARTANI MENDESAK POLRES SUMENEP, MENETAPKAN TERSANGKA(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemeliharaan Kamtibmas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Berseragam di Lokasi Rawan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Kegiatan Bhakti Kesehatan Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

Artikel

Faisol Property jawara di polisikan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Patroli Pagi di Kantor PPK dan Panwascam Sebangau Kuala

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan, Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan

Uncategorized

Manfaatkan Akhir Pekan, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Eratkan Silaturahmi bersama Warga

Artikel

Dadang Beri Motivasi dan Bangun Karakter Peserta Didik SMP Ihsaniyah Kota Tegal