Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:13 WIB

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Rutin Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Bengkayang Di Kejutkan Dengan Getaran Gempa Magnitudo 4.0 SR, Kapolres Bengkayang Himbau Masyarakat Waspadai Gempa Susulan

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Acara Isra Mi’raj Jalin Keharmonisan Desa Binaan

Artikel

Iwan: Bantuan Gubernur dan Kemensos Untuk Penanganan Banjir Brebes

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polresta Palangka Raya Gelar Sarpras dan Operator di Mapolsek Pahandut

Artikel

Polres Tegal Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bus Dukuhsalam, Ini Tujuannya

Artikel

Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Minta Validasi Data KPM di Cek Ulang

BERITA UTAMA

RAJA SENGON GELAR KONSOLIDASI DENGAN TIM RELAWAN NAIMA ISADINA PUTRI SH DAN TOKOH AGAMA BANYUWANGI

Artikel

Danrem 012/Teuku Umar Tutup Pelaksanaan Upacara Serbuan Teritorial di Makodim 0116/Nagan Raya