Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

Ungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat

 

Sinjai TargetNews.id – Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil mengungkap Tindak Pidana Prostitusi Online Melalui Via MiChat dan mengamankan 2 orang perempuan terduga pelaku prostitusi online di Kabupaten Sinjai, berinisial perm. IGC (24) tahun, pek. IRT, alamat Kabupaten Bulukumba, dan perm. JI, (24) tahun, pek. Pelajar / Mahasiswa, alamat Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos, SE.,M.Si.,MH mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada sebuah penginapan di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (18/4/24) malam sekitar pukul 22.23 wita.

Baca juga  Satgas TMMD Awali Aktivitas Dengan Doa Dan Apel Pagi

Penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tempat prostitusi online melalui aplikasi MiChat di salah satu penginapan dijalan Sam Ratulangi, Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara.

Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai laksanakan razia penyakit masyarakat sasaran penginapan dan mengamankan perm. IGC, dan perm. JI, terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial berupa michat.” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulis. Sabtu, (20/4/2024).

Adapun hasil interogasi dari kedua pelaku perm. IGC dan perm. JI, mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi michat tanpa adanya perantara (Mucikari) dan atas keinginan sendiri untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

“Perm. IGC, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah dan perm. JI, mengakui bahwa transaksi dan tawar menawar lewat aplikasi michat dengan tarif Rp.200.000, (dua ratus ribu) rupiah.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 tiga) buah Handphone yang didalamnya berisi aplikasi michat.

“Selanjutnya, kedua orang tersebut bersama barang buktinya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sinjai guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinas sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan pembinaan” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Prajurit Yonranratfib 2 Marinir Tingkatkan Pengetahuan Instalasi Alat Komunikasi Ranpur

Uncategorized

Dankodiklatal : Kemampuan Fisik Itu Bukan Dipaksa Tetapi di Maintenance

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Bank BRI

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Penyuluhan Kesehatan Penyakit Degeneratif

Artikel

Sambangi warga binaan, Bhabinkamtibmas Food Estate berikan himbauan kamtibmas

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama