Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR(51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Gelar Penghijauan Upaya Atasi Pemanasan Global

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik;
— 1 (satu) buah dompet warna biru;
— 1 (satu) bendel plastik klip;
— 1 (satu) buah sendok plastik bening;
— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

Baca juga  Dalam mencegah tindak pidana yaitu dengan laks Patroli Stasioner serta pengecekan perkantoran Pemda Pulang Pisau dan sekitarnya

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Malam Obyek Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Artikel

Anggota Koramil 1208-01/Sambas Babinsa Sungai Deden Hadiri Sosialisasi Advokasi Dan Pembinaan Kesehatan Daerah Terpencil

Artikel

Fakultas Hukum UPR Kunjungi Satres Narkoba Polres Pulang Pisau, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Artikel

Tingkatkan Keamanan Pariwisata, Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi NTT

Artikel

Polres Tanjung Perak Gagalkan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan

Uncategorized

Upacara Puncak Peringatan HDKD Ke-78 Tahun 2023,Kemenkumham Jabar Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel Siaga on Call Polsek Pandhi Batu & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan lingkungan