Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Mengamankan Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Bangil

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di sebuah Rumah di Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/05/2024)

Pelaku adalah seorang pria berinisial MR(51) warga Jl. Singopolo, Gg. Pondok 602 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (29/05/2024), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil diduga terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar Terekpos Awak Media  Pemuda Dusun Ngandang Sale Layani Solar Jerigen Untuk Tambang

“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada pukul 04.45 WIB, Anggota berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari tangan pelaku, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik berisi Sabu-sabu dengan berat masing-masing 67,46 (enam tujuh koma empat enam) gram dan 7,84 (tujuh koma delapan empat) gram sehingga berat total beserta plastiknya menjadi 75,3 (tujuh lima koma tiga) gram.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik;
— 1 (satu) buah dompet warna biru;
— 1 (satu) bendel plastik klip;
— 1 (satu) buah sendok plastik bening;
— 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna Biru.

Baca juga  Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin Pagi Di Wilayah Hukum Polres Pulang Pisau

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

Hormati Jasa Pahlawan Kemerdekaan, Korem 071/Wijayakusuma Do’a Bersama

Artikel

Malam Kenal Pamit Kapolres Pulang Pisau Bersama Forkopimda Diwarnai Suasana Keakraban dan Kekeluargaan

Uncategorized

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Hari Juang Polri ke-79, Kapolres Mojokerto Beri Kado Special Veteran Polisi Istimewa yang Berusia 102 Tahun

Artikel

Warung Digital NKRI Wujud Dukungan Program BNPT

Artikel

Jaga Kebugaran Tubuh, Kapolres Pulang Pisau Gowes Bareng Personil