Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 11 April 2023 - 22:12 WIB

SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BEKUK PENGEDAR SABU-SABU, DI KAWASAN PESAPEN BARAT,

TargetNews.id II Surabaya II Salah satu rumah warga di Jalan Pesapen Barat Surabaya digrebek Polisi.

Diduga lantaran rumah tersebut dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pada hari Kamis, 09 Maret 2023, kurang lebih pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial LD (33), Warga Jalan Indra Pura Jaya Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya pengedar sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang ditempati LD kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.

“Menindaklanjuti info tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk kebenarnya sehingga anggota berhasil meringkus satu orang tersangka bersama barang buktinya.” Jelas AKBP Daniel Marunduri, Selasa (11/04).

Baca juga  ACARA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA BATALYON RANRATFIB 1 MARINIR PERIODE 1 APRIL 2023

Dari barang bukti yang ditemukan di dalam rumah tersangka sebanyak 7 poket dengan berat total ± 4,42 Gram, beserta pembungkusnya, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 Buah dompet warna hitam.

“Barang bukti yang kita temukan di dalam rumah tersebut oleh tersangka diakui adalah miliknya dan barang tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan lebih besar,” ungkapnya.

Dalam pengakuanya, tersangka pada Polisi. bahwa barang sabu sabu itu didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial AF (DPO), sementara barang tersebut dikirim dengan cara di ranjau di kawasan Jalan Suaramadu sisi Bangkalan. Madura.

Baca juga  Ketua Dan Seluruh Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Dim 0906 Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman Mengucapkan 𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗥𝗔𝗬𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗣𝗔𝗦𝗞𝗔𝗛 𝟵 𝗔𝗽𝗿𝗶𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟯

“Jika laku terjual barang sebanyak 7 poket sabu-sabu itu maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- Namun barang haram itu keburu diamankan polisi dan dia belum dapat hasil penjualan alias Amsong,” tambahnya.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan dia kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Dalam pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu, 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman kurang paling lama 9 tahun.” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu Giat Nengunjungi Rumah warga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri di MA Darul Ulum

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Pelepasan Peserta Didik MTs Negeri 5 Kebumen

BERITA UTAMA

Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Uncategorized

Police Goes To School, Satlantas Polresta Palangka Raya Sampaikan Dikmas Lantas di MTsN-2

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Laksanakan Kauseri Agama

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

Polres Pasuruan Kota Ajak PPK Olah Raga Ringan Sebelum Bertugas