Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 16 April 2025 - 16:08 WIB

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

Satgas Yonif 611/Awang Long Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Edukasi Cegah Tambang Ilegal

MIMIKA – Satgas Yonif 611/Awang Long bersama tim gabungan dari Polsek Kuala Kencana, Brimob, SRM, CLO dan TRMP dan Petugas Safety dari Petrosea melaksanakan kegiatan penertiban, sekaligus didalamnya meberikan Edukasi, Himbauan dan penyuluhan di Kampung Karang Senang, Kec. kuala Kencana, Kab. Mimika Papua Tengah, Rabu (16/4).

Hal ini merupakan langkah proaktif yang sangat penting dalam menanggulangi penambangan ilegal, khususnya di sepanjang Area Tanggul Barat dari Mile Pos 22 sampai dengan Mile Pos 35.

Letda Ctp Wira Andhika Airwangga, S.Si., menyampaikan bahwa “program seperti ini sangat penting untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem di sekitar area penambangan, serta mencegah tindakan penambangan ilegal yang bisa merusak lingkungan secara besar-besaran,“Ujar Wira.

Baca juga  Sosok Letkol Infanteri Tamami Tentara di Manokwari Nyaris Tewas Dibacok Anak Buahnya Usai Apel Pagi

Para penambang ilegal yang tertangkap sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dikumpulkan di satu lokasi yang berdekatan dengan area operasi mereka.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang mereka lakukan di wilayah kerja PT Freeport Indonesia.

Dalam pengarahan yang diberikan oleh pihak Perusahaan, disampaikan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, baik dari segi peraturan perundang-undangan nasional maupun ketentuan internal perusahaan.

Selain itu, mereka juga diberikan pemahaman mendalam mengenai risiko keselamatan kerja yang sangat tinggi dalam aktivitas penambangan ilegal, di mana tidak adanya standar operasional, perlindungan diri, maupun pengawasan teknis dapat membahayakan nyawa para penambang maupun orang lain di sekitarnya.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Sebar Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Pihak perusahaan menekankan bahwa penambangan yang tidak sesuai prosedur tidak hanya merugikan secara hukum dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja yang fatal serta kerusakan lingkungan yang serius.

Melalui pendekatan ini, diharapkan para pelaku menyadari konsekuensi hukum dan risiko keselamatan yang mengancam, serta menghentikan kegiatan mereka demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. (Pen Yonif 611)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Pantau Penyerahan Bantuan Seng untuk Pos Kamling di Tenda RT/020

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Massa Kembali Demo di Depan Kantor Bupati Luwu Utara

Artikel

Sambangi desa anggota polsek sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

BERITA UTAMA

Harus Transparan Dan PTDH Oknum Polsek Genteng Terlibat Peredaran Narkoba

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Pengadaan Lelang Barang dan Jasa