Mimika, Papua Tengah — Bertempat di Mile Pos 350, dari W 220 hingga W 230 sepanjang aliran Sungai Kali Kapur, sektor Tanggul Barat, Kab. Mimika, Satgas Yonif 611/Awang Long bersama tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pam Obyek Amole II Brimob, Koramil Kuala Kencana, Polsek Kuala Kencana, SRM, Nawakara, dan TRMP melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal. Selasa (13/5).
Patroli yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.30 WIT ini dipimpin oleh Sertu Dicky dan melibatkan tiga orang personel dari Pos MP 37.
Tujuan dari kegiatan penertiban ini adalah untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan, mencegah potensi konflik sosial, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah operasional perusahaan dan masyarakat sekitar.
Dantim Mile Pos 37, Sertu Dicky, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim gabungan.
“Kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya penambangan liar yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Ini adalah bagian dari rangkaian operasi penertiban yang sudah berjalan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, Polsek Kuala Kencana berhasil menyita 1 unit mesin alkon dan 1 gulung selang penyemprot yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan illegal.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan situasi di wilayah operasional perusahaan PT Freeport Indonesia tetap kondusif, serta dapat mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya kendala berarti. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib dan lancar.(Pen Yonif 611).