KOTA BATU, Targetnews.id – Polres Batu Polda Jatim melaksanakan giat Rampcheck bersama Kementrian Perhubungan di beberapa titik obyek wisata diwilayah hukum Polres Batu. Pelaksanaan itu sistim gabungan pula ada, Dishub Kota, Dishub Kabupaten Malang, Satlantas Polres Batu, serta Kantor Jasa Raharja. Opsgab dilakukan selama 4 hari,dimulai sejak tanggal 15 -18 Juni 2024. Selasa, (18/6/2024).
Sasaran dalam opsgab Rampcheck itu, ada beberapa titik yang menjadi sasaran seperti, Batu Secreet Zoo, Air Terjun Coban Rondo, Florawisata Santera De Laponte Pujon dan BNS. Hal ini penting dilaksanakan, karena kendaraan yang sifatnya angkutan umum, harus mengutamakan dan memastikan keselamatan dan keamanan bersama.
“Disinggung pula oleh Maria, Rampcheck ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasional bus pariwisata yang akan digunakan oleh masyarakat khususnya saat musim liburan seperti sekarang.
Yang jelas, dalam kegiatan Rampcheck ini dilakukan pengecekan antara lain SIM (Surat Izin Mengemudi), Uji KIR, KPS (Kartu Pengawasan Sementara) dan STNK,”jelasnya.
Dan perlu diketahui bahwa, SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi. SIM pengemudi bus pariwisata biasanya adalah SIM B1 atau B2 umum. Juga disebutkan, pada kapasitas bus yang dikemudikan. SIM ini memastikan bahwa pengemudi telah lulus uji kompetensi mengemudi kendaraan besar dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan Bus Pariwisata dengan aman dan nyaman.
Disebutkan juga, uji KIR adalah pemeriksaan kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan jalan dan keamanan kendaraan. Setiap Bus Pariwisata harus wajib menjalani
Uji KIR secara berkala untuk memastikan bahwa semua system kendaraan termasuk rem, lampu dan mesin berfungsi dengan baik dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Serta mengantongi Sertifikat KIR yang Valid menjadi bukti bahwa bus dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan,”ujarnya.
Kartu Pengawasan Sementara (KPS) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan untuk mengawasi operasional Bus Pariwisata. Kartu ini mencakup informasi tentang rute perjalanan dan jadwal operasional bus. Ditegaskan Umi, bahwa kartu KPS harus selalu dibawa selama perjalanan dan siap ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Bukti kendaraan itu laik jalan atau tidak, maka sudah ada tanda khusus atau stiker pada kendaraan ketika sudah lolos uji Rampcheck oleh pihak Dishub yang sudah melakukan uji kopetensi, atau petugas yang sudah berhak menentukan. Jika kendaraan yang lolos Rampcheck ada stiker warna biru, dan kendaraan yang tidak lolos akan diberikan stiker warna merah atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tehnis,”singkatnya.
Pewarta : (Wanto)