Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Rabu, 24 Januari 2024 - 22:12 WIB

Satlantas Polres Batu, Menindak ODOL Yang Melintas Di Jalan Kota Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

Foto: Ke daraan roda empat jenis Pi cup yang bermuatan overload (ODOL) ditindak Satlantas Polres Batu

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Satlantas Polres Batu melaksanakan kegiatan peneguran dan penindakan kepada kendaraan roda empat atau lebih yang bermuatan hingga overdimension overloading (ODOL). Kegiatan tersebut dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Batu IPTU Rofiq, di kawasan Jalan Raya Ir. Soekarno Junrejo kota Batu Rabu, (24/1/24).

Kegiatan peneguran dan penindakan terhadap kendaraan ODOL itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Karena bentuk pelanggaran ODOL yang terjadi ketika kendaraan melebihi dimensi dan beban yang diizinkan. Hal ini, dapat menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Maka dilaksanakannya penindakan dan penegakan lagsung pada kendaraan ODOL,pihak Satlantas tidak hanya memberikan saksi pada pelanggar saja. Akan tetapi juga memberikan pemahaman juga himbauan agar pelanggaran semacam ini tidak terulangi lagi. Diharapkan pesan peneguran juga penindakan bisa berdampak efektif, berorientasi mencerminkan berkendara yang santun dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas Iptu Rofiq.

Baca juga  Kodam VI/Mlw Sambut 2 Batalyon Perkuat Perbatasan Indonesia-Malaysia

Kasatlantas Polres Batu AKP Ponsen Dadang Martianto, berharap, agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar supaya dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik khususnya di wilayah Kota Wisata Batu.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik dan santun,” harap AKP Ponsen Dadang.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Hal ini perlu diketahi bersama, untuk pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dan untuk pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Antisipasi Karhutla Sejak Dini Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Apresiasi Program Bantuan Bibit Kelapa Genjah Entog

Artikel

Pastikan Kelancaran Kegiatan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kawal Jalannya Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 22/Ayah Gelar Buka Bersama Wujudkan Kekompakan

BERITA UTAMA

Polres Trenggalek Luncurkan NgopiM@s, Wujudkan Slogan “SIAP”

Artikel

RUPS Tahunan Bank Kalbar, Kapuas Hulu Urutan Kedua Dalam Penyertaan Modal

BERITA UTAMA

Dengan Humanis, Polsek Rakumpit Ingatkan Prokes ke Masyarakat Binaan

BERITA UTAMA

Sambangi warga Personil Satbinmas aktif beri himbauan tentang larangan Karhutla.