Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 23 September 2023 - 20:17 WIB

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU BERIKAN TEGURAN HUMANIS KEPADA PENGEMUDI ODOL

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (23/9/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Sambut HUT Ke-78 TNI, Wadan Kodiklatal Ziarah Ke Makam Presiden RI Keempat

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Komsos Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Sebagai Sarana Motivasi Tukang Las

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Diskoprindag Sampang Sidak Pasar Srimangunan, Janji Akan Bongkar Paksa

Artikel

Tiga Puskesmas di Kabupaten Tegal Mulai Implementasikan ILP

Artikel

Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

DANKODIKLATAL HADIRI LOMBA MENEMBAK PISTOL EKSEKUTIF PATI PIALA PANGLIMA TNI CUP 2023

Artikel

Kembali Torehkan Prestasi, Polres Pulang Pisau Terima Piagam Penghargaan Penilaian IKPA Sempurna 100 dari KPPN Palangkaraya

Artikel

Kajati Jatim Mia Amiati, Beserta Jajaran Ikuti Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum ke-42

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Artikel

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Serahkan Dana Pendidikan Yalatri Kepada Anak Yatim