Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 23 September 2023 - 20:17 WIB

SATLANTAS POLRES PULANG PISAU BERIKAN TEGURAN HUMANIS KEPADA PENGEMUDI ODOL

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Sabtu (23/9/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI PELEPASAN TAKBIR KELILING BERSAMA PHBI DAN PEMDA KABUPATEN SORONG

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Personil Satbinmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pos Satpam BANK Kalteng

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI AU Wujudkan Kepedulian Humanis melalui Bakti Sosial untuk 125 PHL Mabesau

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli.

BERITA UTAMA

Kapolresta Palangka Raya Saksikan Upacara Sertijab Karo Ops Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Pelatihan Tanggap Bencana

BERITA UTAMA

Sambangi Pasar Kahayan, Patmor Samapta Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Kompak Babinsa Dan Bhabimkamtibmas Sambangi Desa Binaan

Artikel

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku