Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:30 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Polres Brebes Gelar Apel Patroli Skala Besar

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri Pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kab.HST

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-07/Satarmese Ikuti Penyerahan Tanah Adat untuk Pemekaran Kecamatan Satarmese Timur

Artikel

Jalin kemitraan Dengan Aparatur Desa, Kapolsek Kahayan Hilir Hadiri Musrenbangdes dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Artikel

BPN Labuan Bajo Mabar Bela Mafia Tanah, Nasib Petani Kecil Ibrahim Hanta Hancur

Artikel

BABINSA ,BABINKAMTIBMAS BERI BANTUAN PENGAMANAN EVENT NGADIREJEH.

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 3 Marinir Ikuti Literasi Digital

Artikel

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI

BERITA UTAMA

Danramil 1612-01/Ruteng Pimpin Apel dan Pembersihan Pangkalan

BERITA UTAMA

Partai Golkar Batu Hasil Maksimal Pileg, Peluang Didik Mahmud Calon Walikota Batu