Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:30 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong kepada pengguna roda dua dan bengkel-bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rabu (10/1/2024).

Baca juga  Iwan: Pelayanan RSUD Brebes Bagus Pj Bupati

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.,” ungkapnya.

Disamping itu penggunaan knalpot brong menimbulkan suara bising sehingga dapat memicu kesalahpahaman dan dapat menyebabkan gesekan atau perkelahian di masyarakat.

Baca juga  Siapkan 3.276 Personel, Polda Jatim Terapkan Pengamanan Ramah Anak di Piala Dunia U-17

“Oleh karena itu, kami melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat sekaligus pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot brong,” imbuh AKP Nurhadi.

Larangan penggunaan knalpot brong ini tak luput disampaikan kepada pengendara, pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot brong. Pihaknya berharap seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong.

“Kepada bengkel ataupun penjual spare part kendaraan bermotor diharapkan untuk bisa menjual knalpot sesuai standar yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra melaksanakan Kegiatan Pelatihan MPLS Hari ke 3 Untuk Siswa Baru SMK Tamtama Karanganyar

Artikel

Babinsa Sekuduk Dampingi Kunjungan Kerja Direktur OPLAH Di Kab. Sambas Tahun 2025

BERITA UTAMA

Capres Amin dan Cawapres Cak Imin Hadiri Jalan Pagi Bersam di Sidoarjo S Sidoarjo

Artikel

Pondok Ramadhan UPTD SMPN 2 Geger Kabupaten Bangkalan

Artikel

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP MENGABAIKAN PERDA NOMER 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Dampingi Pencegahan DBD dan Malaria di Dusun Terang Dua

BERITA UTAMA

Mati Akal Seorang Pria Curi Mesin Giling Tebu di Kubu Raya Demi Bayar Uang Kost

Artikel

Masyarakat Antusias Sambut Jokowi Di Brebes