Home / Uncategorized

Senin, 22 April 2024 - 22:42 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan kegiatan penerangan keliling (penling) ke beberapa tempat yang dinilai rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta tempat istirahat di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, Senin (22/4/2024) pukul 10.30 WIB

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Monitoring Banjir di Wilayah Pemukiman Warga

Kasatlantas AKP Nurhadi menyampaikan, kegiatan penerangan keliling ini berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AKP Nurhadi menyampaikan, maksud dan tujuan dari kegiatan penerangan keliling ini untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna menuju zero accident.

Baca juga  Semua Sasaran Selesai Dikerjakan, Satgas TMMD Tabalong dan Warga Gelar Syukuran

“Dalam kegiatan penerangan keliling ini, Dikmas Lantas mengimbau kepada pengemudi maupun penumpang untuk satu, selalu tertib berlalu lintas. Dua, mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk menciptakan Kamseltibcar lantas.,” paparnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Komandan Pasmar 3 Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Prajurit Yonif 133/YS

Uncategorized

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Uncategorized

Rutin Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Uncategorized

Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kondisi Ruang Tahanan

Artikel

Sukseskan Program Pompanisasi Kementan, Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Petani

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas