Home / Uncategorized

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:02 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

 

Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus berupaya memudahkan masyarakat terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu nya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling yang kali ini beroperasi di Halaman Terminal Pasar Patanak Kab. Pulang Pisau, Rabu (17/07/2024) Pukul 18.00 s/d 21.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Nurhadi menjelaskan, layanan Bus SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat yang diadakan oleh Polri dalam hal penerbitan SIM.

Baca juga  Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Polsek kahayan Kuala Rutin Laksanakan Patroli malam hari

“Dengan adanya Bus SIM Keliling masyarakat dapat memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap AKP Nurhadi.

Menurut Kasat Lantas, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, ulasnya.

Baca juga  Danyonif 5 Marinir Pimpin dan Kendalikan Personel Latgabma SGS Amphibious Exercise Pada Laksanakan Drill Serangan, Menembak dan Med Evak

Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM nya masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000, dan untuk perpanjangan SIM C RP. 75.000. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Konsisten Laksanakan KRYD Cegah terjadinya Aksi Kriminalitas

BERITA UTAMA

Produk Furniture Lapas Surabaya Komoditas Ekspor, Kasihhati : “Ini Luar biasa sepatutnya diapresiasi

Artikel

KEMANA MASYARAKAT UNTUK MENGADU JIKA PEMERINTAH KABUPATEN DAN BPN SUMENEP SEKALIAN PENEGAK HUKUM MENGENYAMPINGKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Artikel

Pj Bupati Brebes Sarankan Pramuka Diberi Pelatihan TI dan Hukum

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Polsek Rakumpit Pam Sholat Taraweh di Masjid Al-Muhajirin

Artikel

Wakomindo: Fokus pada Kompetensi Wartawan Sesuai UU Pers

BERITA UTAMA

Korban Kerusuhan Wamena: 10 Tewas, 18 Anggota TNI-Polri dan 14 Warga Luka