Polresta Palangka Raya – Upaya untuk mencegah adanya aktivitas balapan liar terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga kondisi kamseltibcar lalu lintas pada wilayah hukumnya.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Iptu Eko Nurhanto dan para personel Satlantas saat membubarkan perkumpulan anak muda yang diduga hendak melakukan balapan liar di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (30/7/2023) pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, kumpulan anak muda tersebut diduga hendak melakukan aktivitas balapan liar sehingga kita pun memutuskan untuk membubarkannya sebagai langkah pencegahan dan antisipasi,” ungkap Iptu Eko Nurhanto.
Pembubaran pun dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya secara humanis dan dialogis pada saat itu, serta menyampaikan edukasi kepada kumpulan anak muda tersebut tentang bahaya dan larangan melakukan balapan liar.
“Jalanan umum bukan lah tempat untuk balapan maupun kebut-kebutan, karena hal terebut tentunya akan sangat mengganggu kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” jelas Iptu Eko.
“Serta tentunya membahayakan diri sendiri maupun orang lain berdasarkan kejadian kecelakaan lalu lintas akibat balapan liar dan dampaknya terhadap para korban, mulai dari mengalami cedera parah bahkan hingga ada juga yang meninggal dunia,” tegasnya.
Seusai menyampaikan edukasi, Eko Nurhanto dan para personel Satlantas pun mengimbau kumpulan anak muda di kawasan tersebut agar segera pulang ke rumah masing-masing, mengingat waktu saat itu juga sudah larut malam.
“Upaya untuk mencegah adanya aktivitas balapan liar tentunya akan terus dilakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya, sebagaimana atensi dari Bapak Kapolresta kepada Satlantas,” pungkas Eko. (pm)