Home / Uncategorized

Minggu, 23 Juli 2023 - 21:46 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Pengelola Bengkel Tidak Jual Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan pengunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (23/7/2023) siang.

Baca juga  Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Kanit Turjawali, Iptu I Made Adyana bersama personel Satlantas secara dialogis dan humanis mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Galaxi Raya, G. Obos, Willem A.S., RTA Milono hingga Imam Bonjol.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Kanit Turjawali.

Iptu I Made Adyana menjelaskan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Danramil 17 Adimulyo Hadiri Pelantikan Dan Sumpah dan Janji Jabatan Sekdes Desa Joho.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” jelasnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tekan Angka Kecelakaan Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Uncategorized

Ditlantas Polda Sulsel, Sosialisasi Penerapan ETLE Di Makassar Disambut Positif Masyarakat

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Dan Patuhi Prokes Guna Cegah Covid19 Kepada Masyarakat Kecamatan Jabiren Raya

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Wilkumnya

BERITA UTAMA

Ini yang di sampaikan saat patroli di Bank BRI Unit Maliku

Uncategorized

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota