Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan patroli simpatik guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya AIpda Ade Hermanto, pada hari Sabtu (12/8/2023) sore dengan berpatroli ke Jalan S. Parman, Jalan G. Obos, S. Parman, Tjilik Riwut, dan Jalan Yos Sudarso dengan menyasar para pengguna knalpot brong.
Ade menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kita lakukan pemusnahan,” tandasnya. (b1b)