Polresta Palangka Raya – Penindakan secara humanis dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terhadap para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong pada wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut kembali dilakukan oleh Satlantas saat melaksanakan patroli simpatik pada kawasan Jalan Tjilik Riwut hingga Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasat Lantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E., Sabtu (17/6/2023) malam.
“Pada hari ini mulai dari pukul 17.00 WIB, Satlantas Polresta Palangka Raya kembali bergerak untuk melaksanakan patroli simpatik, dengan sasaran yakni melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara berknalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.
“Dengan hasil kegiatan yakni ditemukannya seorang pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, serta kemudian kami pun melakukan penindakan secara humanis kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
AKP Salahiddin menjelaskan, pengendara tersebut diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara tersebut kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menyebabkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya.
Hal tersebut tentunya selaras dengan atensi dari Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Program Jumat Curhat terkait menjaga kamseltibcar lalu lintas di wilayahnya. (pm)