Sidoarjo TargetNews.id — Berinisial MV (21), Satpam sebuah perumahan di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena melakukan pencabulan terhadap M (8)
Kejadian pada 13 Januari 2025 sore, korban M (8) bermain bersama adiknya di taman perumahan
Kemudian didatangi oleh pelaku MV (21) yang mengajaknya bermain keong di Pos Satpam
Korban M (8) dan adiknya pun mau mengikuti ajakan Satpam perumahannya
“Setiba di pos satpam, MV mengajak korban menyuci keong di kamar mandi yang ada di pos satpam. Begitu korban dan pelaku di dalam kamar mandi, lampu dimatikan oleh pelaku dengan alasan listrik padam. Dari sinilah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku inisial MV (21) terhadap korban M (8), yakni korban di pangku oleh tersangka dan mencium kedua pipi korban, mencium kening, dan mencium hidung korban setelah itu mencium mulut korban dengan memasukkan lidahnya ke mulut korban sebanyak dua kali
Tidak lama kemudian tersangka memutar badan korban (membelakangi) dengan posisi korban masih di pangku tersangka
Lalu tersangka meraba-raba vagina korban hingga korban merasa sakit
Tidak lama kemudian korban mendengar adiknya gedor-gedor pintu kamar mandi, lalu tersangka panik dan langsung membukakan pintu
Tersangka menyuruh korban pulang sambil bilang kepada korban agar tidak cerita ke orang tuanya
Saat sampai di rumah, korban menceritakan perbuatan satpam perumahan tersebut kepada ibunya
Setelah itu, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Sidoarjo dan pelaku berhasil diamankan
Atas perbuatan cabul yang dilakukan MV (21), pelaku dikenai pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Bib