KOTA BATU, Targetnews.id – Masuk pada tahun anggaran 2023, dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( DBHCHT) Pemkot Batu, dengan angka penerimaanya sebesar Rp. 44.733.824.743.
Dari sejumlah dana itu, dibagikan pada dinas yang ada seperti, dialokasikan 10% untuk upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP), kemudian sebesar 50% untuk upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu.
Sedangkan dari nilai sebesar 40 % untuk upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan oleh beberapa dinas, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Batu.
Ditempat yang terpisah, Kasatpol PP Kota Batu, Drs. Bambang Kuncoro menyampaikan, dalam upaya penegakan hukum ini Satpol PP Kota Batu telah melaksanakan berapa kegiatan. “Beberapa kegiatan kami lakukan untuk penegakan hukum,” ujar Bambang Kuncoro, Kamis ( 19/10/23) pada awak media.
Hal ini dikatakan, kegitan tersebut meliputi ‘Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Identifikasi Barang Kena Cukai Ilegal’ kepada sekitar 480 anggota Linmas Desa dan Kelurahan di wilayah Kota Batu dalam 6 kali kegiatan pada tanggal 8, 10, 22, 24, 28 dan 29 Agustus lalu bertempat di Hotel El Royale Kartika Wijaya Kota Batu.
Kemudian, kegiatan Operasi Pasar yang dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus sampai 3 Oktober. Dalam operasi pasar ini Satpol PP mengunjungi pelaku usaha dan penjual barang kena cukai di lebih dari 100 titik.
Operasi pasar ini menurutnya bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha serta mengumpulkan data dan informasi terkait peredaran barang kena cukai. Selain itu, dalam pengumpulan data dan informasi, Satpol PP juga menggandeng Linmas yang ada di desa dan kelurahan setempat.
Selanjutnya, akan dilaksanakan upaya penegakan hukum berupa operasi gabungan. Operasi gabungan melibatkan unsur Bea Cukai, TNI, Polri dan Satpol PP. Terakhir, ada agenda pemusnahan barang bukti hasil dari operasi gabungan,”urai Bambang Kuncoro.
Dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan (DBHCHT). Alokasi dana tersebut, digunakan untuk pertama, pembayaran iuran jaminan kesehatan pada 91.000 orang selama 3 bulan.
Kedua, pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting; ketiga, penyediaan/ peningkatan/ pemeliharaan sarana prasarana fasilitas Kesehatan; keempat, penyediaan/ peningkatan sarana prasarana fasilitas sanitasi, pengolahan limbah dan air bersih; dan kelima, pengadaan ambulance gawat darurat PSC 119.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Kartika Trisulandari menyampaikan pihaknya menerima DBHCHT yang dilaksanakan untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat.
Dikatakan, salah satu programnya membantu masyarakat kurang mampu untuk menjamin kesehatan melalui BPJS Kesehatan selama 3 bulan secara gratis. Selanjutnya, sampai setahun tetap dibayarkan, namun setiap 6 bulan dilakukan verifikasi data ulang dengan
Dispendukcapil Kota Batu.
“Ini untuk mengantisipasi data, mungkin si penerima sudah bekerja tidak menggunakan BPJS mandiri bahkan jika ada penerima bantuan BPJS yang meninggal dunia dapat terupdate, jadi tida ada temuan data fiktif, semisal sudah meninggal tidak dilaporkan maka perlu adanya verifikasi data setiap 6 bukan sekali,” jelasnya.
Terkait pelayanan kesehatan, Kartika menyampaikan ada kegiatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting,tegas Kasatpol PP.Bambang Kuncoro.
Bidang Ketenaga kerjaan, dalam penanganan meningkatkan kwalitas dan tenaga kerja yang bermutu juga mengurangi jumlah pengangguran di wilayah kota Batu. Maka hal ini, Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan program pelatihan perindustrian dan program pelatihan perlindungan tenaga kerja rentan yang ada di 24 wilayah desa maupun kelurahan di Kota Batu,hal itu bentuknya adalah BPJS Tenaga Kerja. Dari sistim perlindunganya adalah ketika tenaga kerja mengalami kecelakaan dalam bekerja, serta program kematian.
“Dari program kerja tersebut, maka seluruh tenaga kerja yang masuk dalam daftar Disnaker,akan dilakukan bidang berbasis pelatihan melalui uji kopetensi,agar para tenaga kerja ini memiliki kemampuan atau bidang kerja sesuai keahlianya yang dimiliki dari ketrampilanya. Sedangkan bidang pelatihan dan penempatan ketenaga kerjaan itu ada lima, seperti, pelatihan barista, pelatihan menjahit, pelatihan perkantoran, pelatihan perhotelan dan pelatihan digital marketing,”kata Sekdis Disnaker Kota Batu, Adiek Iman Santoso,SE, MM, Kamis (19/1023)
Jika yang mengikuti pelatihan untuk berbasis kopetensi, maka secara otomatis outputnya adalah orang yang cari kerja atau tenagakerja yang sedang bekerja ingin untuk meningkatkan kopetensinya. Sedangkan untuk bisa meningkatkan dan pembuktianya adalah pada pekerja tersebut menerima hasil uji kopetensinya Standart Kopetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dikeluarkan sertifikasinya dari lembaga Pemerintah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Program pelatihan yang dilaksanakan oleh Dinasker Kota Batu rata-rata pelaksaan pelatihan selama 2-3 minggu. Akan tetapi, ucap Sekdis Disnaker, jika pelaksanaan program pelatihan dari Disnaker yang bersumber dari dana bagi hasil cukai (DBHCHT) Tahun anggaran 2023 sudah dilaksakan dan di ikuti oleh para tenaga kerja kurang lebih 600 orang dengan sistim kuota atau dua gelombang jaduwal pelatihanya,”jelas Dede’panggilan akrab keseharianya, pada Media Targetnews.id.
Ditambahkan, untuk dari dua program itu, jumlah sasaran dari program perlindungan pada tenaga kerja yang sudah mendapatkan SK, terhitung mulai Bulan Oktober, November, hingga Desember 2023 akan bisa mencapai jumlah 7 ribu bagi tenaga kerja yang ada di kota Batu. Sedangkan untuk target sampai akhir Oktober 2023 ini mudah-mudah bisa mencapai 16 ribu yang sudah ter SK kan, ungkap Dede’.
“Untuk para peserta pelatihan yang sudah melaksanakan uji kopetensi, dan berharap para peserta harus tetap serius bahkan mempersiapkan diri, dalam memenuhi pelatihan atau uji kopetensi yang merujuk para peserta mempunyai.
sofskill/kemampuan. Ketika para peserta sudah menunjukan keseriusanya dan sof skilnya bagus, tidak menutup kemungkinan sesuai ilmu atau bidang ketrampilannya akan menjadi modal dalam melakukan pekerjaan atau profesinya dan kemampuan yang dimiliki siap untuk jadi modal pribadi dalam bekerja,”paparnya.
Merujuk dari data BPS yang ada,terkait angka pengangguran di wilayaha kota Batu mencapai angka sampai 10.400 orang,angka tersebut, menempati urutan teratas di Jatim, akan tetapi dari jumlah tersebut, banyak yang pada usia produktif mulai umur 16 – 32 tahun. Akan tetapi, sesuai meta data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, angka pengangguran sudah mencapai 2.243 Orang.
“Dari cluster-cluster pada usia 16-60 ini, biasanya memiliki pekerjaan yang formal, yang ada di wilayah kota Batu sesuai data pengangguran sangat mengkawatirkan. Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), bertujuan menciptakan tenaga-tenaga kerja yang profesional, handal dan kopeten.
Dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batu dalam mengurangi pengangguran di wilayahnya, tujuan dan harapan kita semua, untuk mempercepat mengurangi pengangguran, maka Disnaker Batu dalam akhir bulan ini, akan melakukan Job Fair,”pungkas Adiek Iman Santoso.(ADV/Wan).