Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 12:36 WIB

Satreskrim Polres Batang Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

 

Batang – Tim Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Batang, Jawa Tengah. Dua tersangka, berinisial AI dan EDR,

ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor Honda Beat milik seorang warga.
Kasatreskrim Polres Batang, mengungkapkan kronologi kejadian.

“Pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Pemuda Gg. Bromo, Dukuh Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang,” ungkap Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi didampingi Plt. Kasihumas Ipda Sriwidadi pada Jumat (27/9/2024).

Menurut keterangan korban, ia baru saja pulang dari membeli makan malam dan memarkir motornya di depan garasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.

Baca juga  Polisi RW Berhasil Redam Isu Santet di Bondowoso, Kepala Desa Beri Apresiasi

Kedua tersangka beraksi dengan peran masing-masing. AI dan EDR berboncengan menggunakan motor Honda Supra 125 warna merah hitam milik teman mereka. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi E 4302 DP terparkir di depan garasi rumah korban.

“Tersangka EDR turun dan mengecek gerbang yang ternyata tidak terkunci. Ia masuk ke teras rumah, mengambil dua helm dan sepasang sepatu. Sementara itu, AI standby di atas motor dengan kontak masih menyala untuk antisipasi,” jelasnya.

Selanjutnya, EDR menuntun motor curian keluar gerbang. Setelah berada di luar, EDR mengendarai motor curian tersebut, sementara AI mendorong dengan kakinya sebelum keduanya kabur dari lokasi.
Tim Resmob Polres Batang bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, identitas para tersangka berhasil diungkap.

Baca juga  Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2023: Langkah Satlantas Polres Batang untuk Keselamatan Berkendara

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semarak Hardiknas, Brebes Deklarasi Merdeka Belajar Kelas Hybrid hingga Expo

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Dalam Rangka cooling system Pilkada yang aman dan damai personil Sat binmas rutin laksanakan kegiatan sambang

BERITA UTAMA

Besuk Warga Yang Sakit, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Tunjukan Kepedulian

Artikel

Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri Kapolri Terima Kasih Komjen Dofiri

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Kasus, Pencurian 44 Ton Gabah Bondowoso

BERITA UTAMA

MA Sarang Mafia, Vonis Pembunuhan Didiskon, Vonis Pembela Masyarakat Diperberat

Artikel

Dampingi Posyandu, Bukti Nyata Babinsa Peduli Kesehatan Warganya Terutama Balita dan Lansia