Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 September 2024 - 12:36 WIB

Satreskrim Polres Batang Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

Ungkap Kasus Pencurian Motor, 2 Pelaku Diamankan

 

Batang – Tim Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Batang, Jawa Tengah. Dua tersangka, berinisial AI dan EDR,

ditangkap setelah aksi nekat mereka mencuri motor Honda Beat milik seorang warga.
Kasatreskrim Polres Batang, mengungkapkan kronologi kejadian.

“Pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 04.15 WIB di sebuah rumah di Jl. Pemuda Gg. Bromo, Dukuh Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang,” ungkap Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi didampingi Plt. Kasihumas Ipda Sriwidadi pada Jumat (27/9/2024).

Menurut keterangan korban, ia baru saja pulang dari membeli makan malam dan memarkir motornya di depan garasi. Sekitar pukul 07.30 WIB, korban mendapati motornya sudah raib.

Baca juga  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

Kedua tersangka beraksi dengan peran masing-masing. AI dan EDR berboncengan menggunakan motor Honda Supra 125 warna merah hitam milik teman mereka. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi E 4302 DP terparkir di depan garasi rumah korban.

“Tersangka EDR turun dan mengecek gerbang yang ternyata tidak terkunci. Ia masuk ke teras rumah, mengambil dua helm dan sepasang sepatu. Sementara itu, AI standby di atas motor dengan kontak masih menyala untuk antisipasi,” jelasnya.

Selanjutnya, EDR menuntun motor curian keluar gerbang. Setelah berada di luar, EDR mengendarai motor curian tersebut, sementara AI mendorong dengan kakinya sebelum keduanya kabur dari lokasi.
Tim Resmob Polres Batang bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, identitas para tersangka berhasil diungkap.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

“Kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor beserta kunci

Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 20 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan,” pungkasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambangi Remaja Kelurahan Banturung, Polsek Bukit Batu Ingatkan Larangan Balapan Liar

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Artikel

Dandim 1008/Tabalong: Komitmen Jaga Situasi Aman di Momen Natal dan Tahun Baru

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Saat PPDB, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Sekolah

BERITA UTAMA

Penyelidikan Terkait Ledakan Maut Kaliangkrik, Polresta Magelang Amankan 3 Pelaku Kepemilikan Obat Petasan

Uncategorized

Dokkes Polres Pulang Pisau Berikan Layanan Keslap Kepada Personel Yang Melaksanakan Pengamanan Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Revitalisasi di Rumah Ibadah (Pura Padmasana Purana Banjar Dharma Bakti).

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Pengamanan Pilkades Serentak Di Desa Binaan