Satreskrim Polres Batang Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu

 

BATANG TargetNews.ID  Satreskrim Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diwilayah Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial T (51) adalah warga asal Kabupaten Batang dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.

Sementara itu, S (55) adalah warga Wonosobo domisili di Pekalongan yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu.

“T bertindak sebagai pengedar uang palsu, sementara S adalah pencetaknya. Satu pelaku lainnya, yang berperan dalam pengeditan dan pemindaian gambar uang palsu, masih dalam pengejaran oleh Tim Abirawa Satreskrim,”

kata Kapolres AKBP Nur Cahyo didampingi Wakapolres AKBP Raharja dan Kasat reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5/2024).

Baca juga  Pimpin Apel Pagi Wakapolresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang menggunakan uang palsu saat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka S di rumah kontrakan T. Total uang palsu yang berhasil diamankan adalah Rp10 juta dari berbagai sumber, termasuk Rp100 ribu dari pelapor, Rp5,3 juta dari tersangka T, dan Rp4,6 juta dari tersangka S, serta 40 lembar uang palsu lainnya,” terangnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan mendekati uang asli. “Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku,” bebernya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000.

Baca juga  Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Rumah

Polres Batang terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang lainnya di daerah tersebut.
“Kami akan terus berusaha keras untuk menangkap pelaku lain dan memutus jaringan pemalsuan uang ini,” tegas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Menghadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Pacar

Uncategorized

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

BERITA UTAMA

Atlit BIN Odekta dan Robby Juara Jakarta Marathon Event Skala Internasional

Uncategorized

Cegah Aksi Premanisme Pasar dan Tindak Kejahatan, personil Satbinmas Polres Pulpis Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Kepada warga.

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

Artikel

NELAYAN DIAMBANG KEHANCURAN! PUNGUTAN TEMPAT LABUH NAIK 200%, PEMERINTAH SENGAJA MEMISKINKAN RAKYAT?

Artikel

Awali Kegiatan Anggota Kodim 1208/Sambas Laksanakan Senam Sebelum Bekerja