KOTA BATU, Targetnews.id – Terkuaknya kasus aborsi dengan terduga berinisial BA ( 32 ) laki – laki lajang warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan seorang wanita profesi pembantu rumah tangga ( PRT ) berinisial RN ( 35 ) status janda anak 1 warga Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, dan saat ini masih dalam penanganan di Polres Batu.
Pada press release yang digelar, di ruang Rupatama Polres Batu, dilaksanakan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan, ” diduga yang menyebabkan kematian janin , dari salah satu pelaku berinisial RN meminum salah satu obat sebanyak empat butir setiap tiga jam. Dengan jumlah dua belas butir yang diduga menimbulkan kematian pada janinnya,”terang Kapolres dihadapan awak media.
Awalnya, RN mendapatkan obat dengan membeli lewat online salah satu penyedia belanja online. Adapun kronologi terungkapnya tidak pidana aborsi sendiri bermula ada nya laporan dari warga yang curiga dengan gerak gerik BA keluar dari pemakaman umum ( TPU ) sekitar pukul 18.30 wib. Dari kejadian tersebut warga yang melihat melaporkan ke Polres Batu, yang selanjutnya dilakukan pengecekan di tempat kejadian.
“Adanya kejadian itu, warga melaporkan ke Polres Batu dan kemudian petugas melakukan pengecekan di sana, dan petugas menemukan bekas galian. Dengan pengembangan itu, petugas melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang barusan menggali itu saudara BA,”ungkap Kasatreskrim sesuai wawanca.
Setelah melaksanakan penyelidikan dan melaksanakan interogasi dan kemudian mengaku telah mengubur janin hasil hubungan dengan saudara RN,” tambah AKP, Rudi Kuswoyo.
Atas dasar perbuatan itu, terduga BA dan RN dijerat Pasal 77 A, Undang – undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan ke dua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,”tutupnya.
Pewarta : (Wanto)