Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 November 2024 - 03:35 WIB

Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku KDRT Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tempat Persembunyian Jawa Tengah

Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku KDRT Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tempat Persembunyian Jawa Tengah

Satreskrim Polres Gresik Amankan Pelaku KDRT Tusuk Istrinya hingga Tewas di Tempat Persembunyian Jawa Tengah

 

GRESIK TargetNews.id – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat berhasil meringkus ML (41), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, MF (40). Polisi meringkus ML di tempat pelariannya yang berada di Demak, Jawa Tengah.

Tersangka ML hanya bisa tertunduk lesu sembari menahan air mata dalam Press conference yang digelar di loby gedung utama Polres Gresik. Kamis(28-11-2024).

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah setelah pengejaran selama beberapa hari.

“Pelaku berserta barang bukti berupa sepeda motor, pisau, obeng, akta nikah dan sandal milik korban dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Danu.

Baca juga  Pemdes Bulukerto Batu, Gelar Mini Soccer Antar Perangkat Desa Dan Kelurahan

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa cemburu.

“Pelaku ML melakukan Kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia dengan
cara menusukkan obeng dan pisau kearah punggung, dada, perut dan muka korban sebanyak lebih dari 2 kali sehingga korban meninggal dunia,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam, satu buah Pisau Sangkur, satu Buah Obeng, satu Lembar Akta Nikah atas nama ML dengan MF dan satu Pasang sandal warna kuning milik korban.

Diketahui peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, di Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App dalam kegiatan Sambang Desa.

Korban ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, dada, perut, dan wajah. Pelaku yang dipicu oleh rasa cemburu, secara brutal menyerang korban menggunakan obeng plus dan pisau dapur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran hebat di rumah saudara korban.

Korban yang berusaha melarikan diri, justru dikejar oleh pelaku yang kemudian melancarkan aksinya dengan penuh amarah.

Tersangka ML dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Yang berbunyi : “barang siapa melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan meninggal dunia.” Atau Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman Penjara paling lama 15 tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Jalan Raya Propinsi Sekitar Wilayah Pantura tidak layak Banyak Jalan Rusak(hancur).

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Sebanyak 56 Prajurit Dilepas Danrem Wijayakusuma Tugas Kewilayahan

Artikel

TNI-Polri Bersatu: Pembagian Takjil Gabungan Kodim 1008/Tabalong Dan Polres Tabalong

Artikel

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri

Artikel

Selalu siap Personil Polsek Sebangau Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Jelang HUT Bhayangkara Ke-79, Ketua KPU Pulang Pisau Apresiasi Kapolres dan Jajaran dalam Menjaga Keamanan Daerah

Uncategorized

Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Periksa Kesehatan para Anggota