Gresik TargetNews4.id — Pengedar uang palsu (Upal) yang telah beraksi pada pedagang kecil dipinggir jalan di malam hari diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Gresik. Senin 03/02/2025
Tersangka diketahui berinisial MAI (41). Pria asal Tarakan beralamatkan Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur kemudian diamankan ke Kantor Polisi
Kemudian Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan “Kasus ini bermula dari laporan S pemilik warung kopi (Warkop) di wilayah Gresik Kota, awal Bulan Januari 2025 lalu, korban (S) didampingi tersangkat (MAI) yang membeli dua bungkus rokok dengan menggunakan pecahan Rp 100.000, selang beberapa saat korban tersadar bahwa uang yang diterima berbeda dengan uang lainnya, akhirnya korban lapor ke Polsek Kota,” ujarnya
Setelah menerima laporan petugas melakukan serangkaian penyelidikan
“Lebih lanjut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka inisial MAI. Saat ini tersangka masih proses pemeriksaan intensif. Hasil pemeriksaan sementara tersangka ini sudah beraksi di 10 TKP wilayah Kecamatan Manyar dan Gresik Kota,” imbuhnya
Pengedar uang palsu tersangka MAI saat beraksi memakai uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membeli barang sekaligus dapat kembalian uang asli dari para korbannya.
Tersangka MAI mencetak uang palsu sendiri dan belajar dari media sosial
Bib