Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Olahraga / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

 

KOTA PASURUAN – TargetNews.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin(4/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

Baca juga  Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Banda Aceh

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Puncak Latihan LSL I TW II 2024, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Dahkang Dan Kerja Bakti Bersama Masyarakat

Artikel

Rokok Ilegal Menjamur di Banyuwangi Ketum Aliansi SNI dan Tim Awak Media Datangi Kantor Bea Cukai Banyuwangi

Artikel

Bhabinkamtibmas Laksanakan Penyuluhan TPPO di Desa Binaannya

Artikel

Tasyakuran Kantor Baru LKH Barracuda dan LBH Djawa Dwipa di Mojokerto

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese dan Warga Bergotong Royong Atasi Pohon Tumbang yang Menutup Jalan Nasional Labuan Bajo-Ruteng

Artikel

KETUA IWB Ulurkan Tangan Untuk Pembangunan Masjid di Baithulnur Kampung Baru Glenmore

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 1612-03/Reok lakukan Gotong Royong dalam Aksi Kerja Bhakti bersama masyarakat

BERITA UTAMA

Foto : Patroli Terpadu di Wilkum Polsek Maliku Cek Lahan Rawan Karhutla