Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Dibekuk di Gapura

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

(Foto: Pelaku Dibekuk di Gapura)

Polres Sumenep TargetNews.id — Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi target operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru 2025. Pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, berhasil diamankan petugas di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan korban I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan, kejadian terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

Baca juga  Bersama Awak Media,"Ketua DPW GoWa-MO Sulsel Kecam Perlakuan (A) Dengan Menghalangi Tugas Jurnalis

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Baca juga  Tingkatkan Kemampuan Personel Jelang Pemilu 2024, Polres Sumenep Gelar Latihan Dalmas

> “Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Kediri Gelar Tes Urine di Terminal Pare

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Apel Siaga, Tingkatkan Kesiapan Dalam Menghadapi Potensi Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Pastikan Kelengkapan Inventaris Dinas, Aiptu Fitriansyah Lakukan Pengecekan

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Uncategorized

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Uncategorized

Giat Jum’at Curhat Polsek Sebangau Kuala Kec. Sebangau Kuala

Uncategorized

Amankan Tarawih di Masjid Nurul Islam, Personel Polsek Pahandut Atur Lalu Lintas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga