Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:33 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

Dua Pelaku Pemerkosaan Terhadap Perempuan Disabilitas

 

 

TargetNews.id Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara”, ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji”, lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai seles makanan”, ujarnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Untuk persitiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatanya di Kos Korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka Ak melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024”, ujar AKBP Taat.

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya”, sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung”, kata Kapolres.

Baca juga  DPW PWDPI Provinsi Bali Resmi Terdaftar Di Kesbangpol

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersaka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban”, katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban”, sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(BBT)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Ops Ketupat 2024

BERITA UTAMA

Ketua Dan Seluruh Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVIII Dim 0906 Koorcab Rem 091 PD VI/Mulawarman Mengucapkan 𝗦𝗘𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗥𝗔𝗬𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗔𝗥𝗜 𝗣𝗔𝗦𝗞𝗔𝗛 𝟵 𝗔𝗽𝗿𝗶𝗹 𝟮𝟬𝟮𝟯

Artikel

Bantu Percepatan Pembangunan, Satgas Yonif 611/Awang Long Hadiri Musyawarah Pembangunan Desa Nayaro

Artikel

TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Pada Siaran Dialog Interaktif Tanah Laut Menyapa

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Sat binmas Sambang SPBU untuk Cegah Penyelewengan BBM Bersubsidi

BERITA UTAMA

PATROLI TEMPUR BATALYON INTAI AMFIBI 1 MARINIR

Uncategorized

Datangi Kebakaran SDN 9 Langkai, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya: Ada 5 Ruangan yang Terbakar

BERITA UTAMA

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp7,5 Miliar Yang Dikorupsi Direktur Utama Dan Komisaris PT Semesta Eltrido Pura