SIDOARJO – TargetNews.id 27 mei 2025. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Alfamidi Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, berdasarkan laporan dari M.A.Y (22) warga Wates Rt. 04 Rw. 02 Desa Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, seorang karyawan swasta yang menjadi korban pengeroyokan pada 13 Mei 2025, dengan cepat Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar Olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi di TKP.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 21 Mei 2025, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16), dan ketiga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan itu” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
“Dari pengakuan mereka sebelum kejadian tersebut ketiganya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dan akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis mata kanan, luka robek di leher kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan” lanjut Fahmi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Polisi, dan di jerat dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Antok)