SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

TargetNews.id II Surabaga II Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang terduga yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (warkop), di Jalan Krembangan Surabaya, pada Kamis (23/03/2023).

Diketahui, satu pelaku yang diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, adalah MI (29) warga Jalan Krembangan Jaya Utara Surabaya.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

“Kejadian berawal anggota opsnal Jatanras menerima laporan dari masyarakat perihal adanya seseorang yang sering bermain judi online jenis slot di warung tersebut,” jelas AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Ryo Pradana.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas dan berita hoax

Iptu Ryo menerangkan, pihaknya bersama anggota lainnya melakukan survey serta profiling terhadap kegiatan pelaku melakukan judi slot di warung kopi Krembangan Surabaya, setelah benar selanjutnya dilakukan upaya penangkapan pada saat itu pelaku sedang asik bermain judi online.Dari hasil pemeriksaan, dalam permainan judi slot itu, pelaku lebih dulu mentransfer sejumlah uang rekening seseorang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan TPPO Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif.

“Pelaku membuka link di handphone selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat-lipat,” tutur Iptu Ryo.

Foto : SATRESKRIM POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MERINGKUS PELAKU YANG LAGI ASYIK MAIN JUDI ONLINE, JENIS SLOT

Dalam penangkapan itu polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu handphone merk redmi 7 (sarana judi), screenshot web judi online dan screenshot bukti transfer M – banking

Dalam kasus ini, satu pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP, ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

Uncategorized

Bripka Nasution Rutin Laksanakan Pengecekan Inventaris Dinas

Uncategorized

Gunakan Spanduk, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi Larangan Pungli

Artikel

Komandan Pasmar 2 Pimpin Sertijab Asrena Dan Asops Danpasmar 2

Uncategorized

Tekan Resiko Bencana, BPBD Brebes Bentuk Gerakan Kencana

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.