Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:06 WIB

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

 

Sampang TargetNews.id — Polres Sampang Polda Jatim berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan mobil Box berisi rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kejadian tersebut tepat pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jln Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

“Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pick up box,” ungkapnya. Senin 03/02/2025

Baca juga  Babinsa Banjareja Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Penyaluran BLT DD TA. 2023

Kemudian pada saat mobil pick up box melintas langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa kartun yang berisi berbagai macam merek rokok ilegal

“Yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam kartun,” ujarnya

Setelah itu, sopir dari kendaraan mobil pick up box berinisial MZ dan muatannya langsung di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara, dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun

Baca juga  Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Gotong Royong Antar Instansi dan Warga Sukses Bongkar Bangunan Tua

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Kapolsek Jongkat Tekankan Pemasangan CCTV, dan Penjagaan Satpam di Depan Perusahaan Demi Tekan Laka Lantas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan untuk Masyarakat Akses Mudah Pelayanan Polri di Aplikasi “Polri Super App

BERITA UTAMA

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpn Serah Terima Piket

Artikel

Polsek Maliku Melalui Personel Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Artikel

Polisi RW Polres Bojonegoro Diminta Tingkatkan Sinergitas Hadapi Tahun Politik 2024

Artikel

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan 11 Tersangka Perusakan Kios dan Pengeroyokan