Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Minggu, 18 Juni 2023 - 04:40 WIB

SATRESNARKOBA POLRES GRESIK TANGKAP WARGA CERME KEDAPATAN MENYIMPAN SABU

TargetNews.id II Gresik II Mencegah terjadinya peredaran sabu di Kecamatan Cerme, Satnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria kedapatan memiliki sabu

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Raya Wedani Desa Wedani Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023 lalu sekira pukul 19.45 Wib. Identitas tersangka SRS (49 th).

Baca juga  Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengamankan pelaku di rumah dan saat dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu 0,24 gram,” tegasnya, Sabtu (17/6/2023).

Barang bukti lain yang diamankan satu potong tissue, satu potong plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang biasa digunakan SRS saat bertransaksi sabu

Baca juga  TRADISI MERIAM KARBIT SEMARAKAN PENYAMBUTAN HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H DI KOTA PONTIANAK

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI PEMBUKAAN GELADI POSKO LATGAB TNI TAHUN 2023

BERITA UTAMA

Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17 FIFA 2023 Polda Jatim Gelar TFG

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Artikel

Sukses Ungkap Korupsi Dana KKP, Polres Jember Raih Penghargaan Kepala Cabang BRI

Artikel

Heboh Korban Penyemaran Nama Baik Dan fitnah Saudara Ibu Erista Widya KRISTANTI SE Pelaku Segera Di Tangkap

BERITA UTAMA

Keluarga Korban Kanjuruhan Malang Zainur Dwi Bramastyo Merasa Ikhlas dengan Keputusan Pengadilan kepada Para Terdakwa Meski Vonis Ringan

Artikel

Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, Yonkapa 1 Mar Beri Santunan Warakawuri dan Anak Yatim Piatu