Lamongan TargetNews.id — Satresnarkoba Polres Lamongan Polda Jatim berhasil meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Ketiga pelaku tersebut yakni
1. Is (46) warga Dusun Sugio, Desa Sugio, Kabupaten Lamongan
2. BI (33) warga Dusun Gondong, Desa Gondanglor
3. AD (26) warga Dusun Jegrek, Desa Kalitengah
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diringkus di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio, Desa Sugio, Lamongan, pada hari Rabu malam (29/01/2025) sekitar pukul 21.30 Wib
Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menyita satu bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,74 gram
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sugio. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil meringkus tiga terduga pelaku,” jelas Kasihumas Ipda M. Hamzaid
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran narkotika di kawasan tersebut
Dari penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menemukan IS, salah satu pelaku utama
“IS mengaku menyuruh dua rekannya, BI dan AD, untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diedarkan,” tambahnya
Berdasarkan keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Lamongan langsung meringkus BI dan AD
Selain sabu, Satresnarkoba Polres Lamongan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain beberapa handphone berbagai merek, termasuk Vivo dan OPPO, adaptor charger, serta jaket yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika jenis sabu
“Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tegas Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid
Ketiga terduga pelaku membeli dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Sugio.
Bib