Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 01:08 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Pelaku Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Pelaku Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Kryd Tekan Angka Kriminalitas di wilkumnya.

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.
— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.
— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.
— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu Laksanakan Sosialisasi Dengan Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla

Artikel

Tim Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja Aspek Perencanaan dan Perorganisasian Tahap I T.A 2024 di Polres Puncak Jaya

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Satlantas Polres Kendal Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 bagi Brosur dan Helm Gratis

BERITA UTAMA

Keris Pusaka Tosan Aji Reinkarnasi Majapahit, Gus Andi : Jaga Warisan Budaya Indonesia

Uncategorized

Kryd Cipta Kamtibmas Kondusif diwilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Panglima TNI Pastikan Pengamanan VVIP KTT AIS Forum Siap Seratus Persen