Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (23/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran diduga terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti Sabu-sabu pada diri pelaku, selanjutnya DY(44 th) beserta barang buktinya di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Danmenbanpur 3 Mar Laksanakan Memorandum Serah Terima Jabatan

“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip ZIP IN, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru Tua, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah,” jelas Kasatreskoba.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Tegur Pengemudi Tanpa Sabuk Pengaman

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danposramil Bonorowo Hadiri Upacara Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke 78 Tahun 2023

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Bantu Bersihkan Parit

BERITA UTAMA

Polres Kendal Giat Revitalisasi Situs Budaya Makam Wali Gembyang Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77

Artikel

Polsek Maliku Melalui Personel Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

Begini cara Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Hadapi Musim Penghujan, Kapolres Probolinggo Kota bersama BPBD Cek Kesiapan EWS di 5 Titik Dam

Uncategorized

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam