Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

 

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 3 pria pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 15.00 WIB didalam Rumah Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, bernama AA(27) warga Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

Dengan barang bukti berupa,
— 6 (enam) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
–Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru.
— 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
— 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi klip kosong.

Baca juga  Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Jember

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan, “Untuk pelaku kedua, juga tertangkap pada hari Senin (08/07/2024) pukul 16.00 WIB, tepat satu jam setelahnya dipinggir sungai, Dusun Blimbing, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, bernama MA(26) warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol dengan barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,09 (satu koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik.
— 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam.
— 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga.
— 1 (satu) bendel klip kosong,” terang Iptu Agus.

Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yakni AT(40) warga Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari yang tertangkap di samping rumah Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari pada hari Selasa (09/07/2024) pukul 14.00 WIB.

Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-Sabu

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 5 (lima) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram.
— 8 (delapan) buah plastik klip.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan plastik.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
— 1 (satu) buah dompet kecil warna merah muda.
— 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih.

Baca juga  Kajari Tanjung Perak Sambut Hangat Kunjungan Ketua KOMPAK Budi Mulyono

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,
Ungkap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Salurkan Bakat, Satgasmar Pam Ambalat XXX Latih SMK Nurul Iman Olahraga Bola Voli.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

Polisi Edukasi Patuh Berlalu Lintas dan Bahaya Kenakalan Remaja di MPLS

Artikel

Sambang ke Masyarakat Personel Polsek Kahayan Tengah Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Nomor 3, Maryoto Bhirowo dan Didik Girnoto Yekti Ngopi Bareng Relawan

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Musdes Stok Bojongsari

Artikel

PTPN IV PalmCo Tanggulangi 1.100 Anak Stunting Wujudkan Indonesia Emas 204

Artikel

Mantan Kapolsek Batu Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legeslatif Melalui PAN